Welcome Guest Login or Signup
LIVE CHAT | INSTANT MESSENGER | BOOKMARK
| LANGUAGE:
 

 



Indonesian Legal System Corruption & Violence make Death Penalties Unsafe

(Indonesia's court system cannot be considered credible and is certainly not credible enough to pass death sentences)

Korupsi dan Kekerasan Sistem Hukum Indonesia membuat Hukuman Mati tidak aman.

(Sistem pengadilan Indonesia tidak bisa dipertimbangkan dapat dipercaya dan ialah tentu tidak cukup dapat dipercaya untuk memberikan hukuman mati)

Two Nigerians, Samuel Iwachekwu Okoye and Hansen Anthoni Nwaolisa, each received a bullet to the heart, on 26th June, 2008 on Nusa Kambangan island, Central Java.

They had been convicted of drug smuggling and, on International Day against Drug Abuse and Illicit Trafficking, they became both message and messenger by being shot. During July, 2008, four Indonesians met a similar fate, but for serial murder.






Malaysian national, Chan Ting Chong's death in 1995, was Indonesia's first drug-related execution, albeit on the flimsiest of evidence that was later retracted. Since then, contrary to the international trend, pressure in Indonesia to use the option to kill others convicted of drug trafficking under the Law on Narcotics has been building in fits and starts.


After a 14-month lull in executions, in October, 2007, the Constitutional Court confirmed that hard drugs are a serious threat to the cultural, economic and political foundations of society and ruled that the death penalty option for drug offences is not in breach of the constitution.



Attorney General, Hendarman Supandji, on the day the Nigerians were executed, declared the executions of the other 58 drug offenders on death row would be accelerated and the chairman of the National Narcotics Agency, Commander General I Made Mangku Pastika, urged that death sentences on drug offenders be carried out immediately. Even President Susilo Bambang Yudhoyono who, like his predecessor, is known to be an ardent supporter of the death penalty, recently felt the need to confirm publicly he would not pardon drug offenders.



During the 2009 general election campaign, government officials and politicians vied to be seen as tough on crime, especially drug-related crime.

As a consequence, some lawyers of death row prisoners gauged their chances of reprieve on whether the execution was scheduled for before or after the election. Law enforcement wins votes, but seldom are political posturing and justice compatible.


 


Even for the heinous crimes under Indonesia's Human Rights Courts legislation, internationally the death penalty is viewed as undermining human rights. Yet, despite a UN Special Rapporteur calling for the death penalty to be “eliminated for crimes such as economic crimes and drug-related offences”, while still a presidential candidate, Susilo Bambang Yudhoyono urged that the death penalty be imposed for corruption, saying that, "whoever commits a crime - whether they be the corrupt or gross human rights violators - should face capital punishment. But everyone must go through a credible court system".



A credible court system, though, is not what Indonesia has. Rather, its serious dysfunctionality was confirmed to U.N. Special Rapporteur from the Human Rights Commission, Professor Manfred Nowak, who visited Indonesia in November of last year. He received “numerous and consistent allegations that corruption is deeply ingrained in the criminal justice system. Several sources indicated that at every stage, starting from the police and the judiciary to the detention centres and prisons, corruption is a quasi-institutionalised practice”. Failure to pay, for example, a prosecutor up to the Rp. 400 million some demand in drug cases, sometimes in collusion with judges and lawyers, can lead to the innocent being executed.

Not only does legal system corruption routinely undermine fair trials in Indonesia, so does torture, particularly in cities. Professor Nowak, found that by far the majority of the detainees he met had been subject to abuse and torture to extract confessions that were later used in court proceedings and accepted as valid evidence. Kickings, beatings with fists, shoes, sticks chains, iron bars, hammers and cables, gun shots through the calf and electrocution were all reported and confirmed forensically to Professor Nowak.

Torture sessions by the police that last days and take place in private houses, also include the thrusting of screwdrivers in ears, loaded pistols to the head and the beating or burning of soles of the feet. Since suspects may be held in police custody for many times the permitted 61 days, on release or transfer, signs of injury are less evident.

The willingness of courts to accept witness testimony implicating others that is often motivated by a desire to offload blame or a personal grievance, along with poor or no access to legal representation and, for foreigners, interpretation during the police investigation or prior to their trial, makes the situation even worse.

In some cases defending lawyers are beaten to deter them from entering a robust defence and prison officials, unbeknown to the death row inmate, submit flawed pleas for clemency in order to facilitate speedy rejection. Prevailing prejudice in Indonesia that equates Africans with drug dealing exacerbates the chance of unjust killings of African nationals even more.



These serious flaws in the judicial process that, through the death penalty, result in an irreversible miscarriages of justice, prompted Amnesty International to ask Indonesia to “take concrete steps to ensure that all prosecutions, in particular those for crimes carrying the death penalty, meet the highest international standards for fair trial.

"This would include the right to adequate legal representation at every stage of proceedings, adequate access to interpretation and freedom from torture or ill-treatment.”









Indonesia has ratified the major United Nations human rights treaties outlawing torture and section 7(2) of Indonesia’s Law 39/1999 on Human Rights provides that such treaties automatically become part of domestic law. Further, Article 28I (4) of Indonesia's Constitution makes it clear that it is the state’s, especially the government’s, responsibility to “protect, advance, uphold and fulfil human rights” and article 28G (2) specifically states that ”each person has the right to be free from torture or inhuman and degrading treatment”.




In line with this, Professor Manfred Nowak, as an invited guest of the Indonesian government, after his visit, recommended that, in the interests of justice: all interrogations should be electronically recorded, confessions made in custody in the absence of a lawyer should not be admissible in court, the onus should be on the prosecution to prove duress was not used and police custody should not exceed the international standard of 48 hours.



He also recommended that the death penalty should be abolished, but until it is it must be carried out with transparency.




The drug problem in Indonesia is a growing one and politicians are right to be concerned. Ministry of Health data indicate there are some eight million drug addicts in Indonesia and fifteen thousand of them die each year.





Drug related cases in Tangerang District Court, which is famed for meting out the death penalty to drug dealers, rose from just 20 in 1998 to 386 in 2005.




Yet even the court's Judge Suprapto, otherwise known as Judge Death, concedes that the harsh penalties are not working. His view is consistent with the absence of any evidence internationally that capital punishment deters drug trafficking and points to the need to adopt less crude and more humane methods to deal with the problem.






Many view the premeditated taking of a human life as immoral under any circumstances, but for those who do not, the taking of an innocent life through judicial process undoubtedly is.







In relation to this latter moral stance, President Susilo Bambang Yudhoyono's “credible court system” proviso is absolutely correct.



Thus, if Indonesia is to even try to morally justify its death penalty it is imperative that it first root out corruption and torture in its legal system and, further, until it does so it precludes itself from adopting the moral high ground that is essential to counter narcotics abuse.




For, to execute without the most rigorous possible processes to protect the innocent is part of the very failure of morality and integrity that drug abuse feeds on, and it is this ground on which the death penalty should be challenged in the Constitutional Court and society at large.







The writer is Director of Opentrial, Norwich, UK – www.opentrial.net

Dua warga negara Nigeria, Samuel Iwacheweku Okoye dan Hansen Anthoni Nwaolisa, masing-masing menerima peluru panas ke dalam jantung mereka pada 26 Juni, 2008 yang lalu, di pulau Nusa Kambangan, Jawa Tengah.


Mereka dijatuhi pidana mati oleh pengadilan setelah didakwa menyelundupkan narkoba, dan dengan momentum Hari Melawan Penyalahgunaan dan Perdagangan Narkoba Ilegal Sedunia, kedua orang ini dan kematian mereka secara ditembak mati menjadi pesan dan sekaligus pembawa pesan kepada dunia. Selama bulan Juli, 2008, empat orang Indonesia mendapat nasib serupa, walau untuk dakwaan berbeda, yakni pembunuhan berantai.


Eksekusi mati terhadap warga Malaysia, Chan Ting Chong, pada tahun 1995 adalah eksekusi mati pertama yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba meskipun terdapat keraguan menyangkut lemahnya bukti-bukti yang pada saat kemudian ditarik kembali. Sejak saat itu, di Indonesia, tekanan terhadap para penegak hukum agar memilih menerapkan hukuman mati terhadap para terpidana kasus peredaran narkoba semakin menjadi-jadi, hal ini justru bertolak belakang dengan praktek negara-negara lain.

Setelah masa 14 bulan kevakuman pelaksanaan eksekusi mati di Indonesia, pada bulan Oktober 2007 Mahkmah Konstitusi menegaskan bahwa narkoba adalah ancaman serius terhadap fondasi kebudayaan, ekonomi dan politik masyarakat dan memutuskan bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan Konstitusi.


Jaksa Agung Hendarman Supandji, tepat pada hari ketika kedua orang Nigeria tadi dieksekusi mati, menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi mati terhadap 58 terpidana narkoba akan dipercepat, sementara Kepala Badan Narkotika Nasional I Made Mangku Pastika mendesak agar eksekusi tersebut dilaksanakan segera. Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang dikenal sebagai pendukung hukuman mati sama seperti pendahulunya, baru-baru ini merasakan perlunya penegasan kepada publik mengenai sikapnya yang tidak akan mengampuni pelanggar narkoba.


Dengan bayang-bayang pemilihan umum 2009 yang semakin dekat, pejabat pemerintah dan politisi pun bersaing untuk tampil atau terkesan bersikap keras terhadap kejahatan, terutama kejahatan yang berhubungan dengan narkoba.


Sebagai konsekuensinya, para pengacara dari para terpidana mati mengukur kesempatan kemenangan pembelaan yang mereka lakukan dengan mengkaitkannya dengan strategi pengaturan waktu pelaksanaan eksekusi, apakah sebelum Pemilu atau setelah Pemilu. Dalam percaturan dan dilema ini, misi penegakan hukum menang, tetapi sayangnya sikap politik dan keadilan tidak selalu berjalan beriringan.


Untuk kejahatan besar di dalam undang-undang mengenai Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia, secara internasional hukuman mati dilihat sebagai merusak hak-hak dasar manusia. Seorang Rapporteur PBB pernah merekomendasikan agar “hukuman mati dihapuskan untuk jenis-jenis kejahatan seperti kejahatan ekonomi dan kejahatan-kejahatan yang terkait dengan narkoba”. Sementara itu, di lain pihak, ketika masih manjadi calon presiden, Susilo Bambang Yudhoyono mendesak agar hukuman mati diterapkan pada kejahatan korupsi, dengan mangatakan: “siapapun melakukan kejahatan – baik para koruptor maupun pelanggaran HAM berat – harus mendapatkan hukuman yang berat. Tetapi, untuk itu, setiap orang harus diproses melalui sistem peradilan yang dapat dipercaya”.


Sistem peradilan yang ada di Indonesia saat ini belum dapat dikategorikan sebagai sistem peradilan yang kredibel. Malah, adanya disfungsi yang parah dalam sistem peradilan Indonesia telah dikonfirmasi oleh Special Rapporteur dari Komisi Tinggi HAM PBB (UNHCR), Prof. Manfred Nowak, yang mengunjungi Indonesia pada bulan November tahun lalu. Pejabat PBB ini menerima “laporan-laporan yang konsisten dan banyak jumlahnya yang menyebutkan bahwa korupsi telah benar-benar mengakar di dalam sistem peradilan pidana. Beberapa sumber menunjukkan bahwa pada setiap tingkat dalam sistem peradilan pidana, mulai dari tingkat polisi hingga pengadilan bahkan lembaga penahanan dan penjara, korupsi telah merupakan praktek yang melembaga (quasi-institutionalized practice).

Misalnya saja, seorang tersangka yang tidak bersalah dalam perkara narkoba dapat dijadikan bersalah dan diekseksui apabila, misalnya, tidak membayar uang sejumlah hingga Rp400 juta kepada jaksa penuntut, dan hal ini terkadang dilakukan secara kolusi antara hakim dan advokat.


Tak hanya korupsi sistem hukum yang terus menerus merusak proses peradilan yang adil di Indonesia, penyiksaan, khususnya di kota-kota besar, juga telah merusaknya. Profesor Nowak menemukan bahwa sebagian besar dari para tahanan yang ditemuinya telah mengalami kesewenang-wenangan dan penyiksaan sebagai cara yang dipakai oleh penegak hukum untuk mengambil pengakuan para tersangka yang kemudian akan dipakai dalam pemeriksaan di pengadilan sebagai alat bukti yang sah. Tendangan, pukulan dengan menggunakan tinju, sepatu, rantai tongkat, bilah besi, palu dan kawat, tembakan pistol lewat betis, serta penyetruman dengan aliran listrik, semuanya ini telah dilaporkan terjadi dan dilakukan sebagai cara-cara untuk mendapatkan pengakuan dari para tersangka dan telah dikonfirmasi secara forensik kepada Profesor Nowak.


Acara penyiksaan pada tahap pemeriksaan oleh polisi, yang berlangsung hingga berhari-hari dan dilakukan di rumah-rumah, kadang juga dilakukan dengan memasukkan obeng ke dalam telinga tersangka, menodongkan pistol yang berisi peluru ke kepala dan memukul atau membakar telapak kaki tersangka. Hanya saja, karena penahanan seorang tersangka pada tingkat polisi dapat berlangsung berkali-kali selama masa enam puluh satu hari yang diizinkan, maka ketika tersangka dibebaskan atau dilimpahkan pada tingkat pemeriksaan atau penahahan selanjutnya, tanda atau bukti fisik dari cidera akibat penyiksaan tadi tidak lagi begitu nampak.


Keadaan ini diperburuk lagi dengan praktek pengadilan yang suka menerima kesaksian saksi yang menuduh orang lain yang sering dimotivasi oleh maksud untuk mengalihkan kesalahan atau melepaskan dendam pribadi, ditambah lagi dengan kurangnya atau tiadanya akses pada pengacara dan, khusus yang menyangkut tersangka warga negara asing, adanya masalah penerjemahan atau hambatan bahasa selama masa pemeriksaan oleh polisi atau tahap sebelum pemeriksaan pengadilan.


Dalam beberapa kasus, advokat tersangka sengaja dipukuli untuk mengecilkan hati mereka sehingga tidak dapat membela klien mereka secara tepat, dan lagi, petugas penjara, tanpa diketahui oleh terdakwa atau terpidana, sengaja membuat pembelaan yang cacat di dalam permohonan grasi yang diajukan, dengan maksud agar terdapat alasan sehingga permohonan tersebut dapat langsung ditolak. Prasangka umum di Indonesia yang menyamakan orang Afrika dengan perdagangan narkoba semakin menambah kemungkinan orang Afrika yang tidak bersalah, harus menjalani hukuman mati.


Keadaan ini, yakni cacat serius dalam proses peradilan Indonesia yang menimbulkan proses penegakan hukum yang salah dan tak pernah dapat dipulihkan lagi karena merenggut nyawa manusia, telah menggerakkan lembaga Amnesti Internasional (Amnesty International) untuk mendesak Pemerintah Indonesia untuk “mengambil langkah-langkah konkret guna memastikan bahwa semua pelaksanaan hukuman, khususnya yang dipidana dengan hukuman mati, memenuhi standar internasional tertinggi tentang peradilan yang adil yang berlaku. Standar tersebut meliputi hak terdakwa/terpidana atas pendampingan oleh pembela/advokat pada setiap tingkat pemeriksaan, hak atas penerjemahan, serta hak atas kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan-perlakuan buruk lainnya.”


Indonesia telah meratifikasi traktak-traktat utama internasional yang melarang penyiksaan dan Pasal 7 ayat (2) UU No.39/1999 tentang HAM mengatur bahwa traktak-traktak tersebut secara otomatis menjadi bagian dari hukum nasional. Selanjutnya, Pasal 28 I ayat (4) UUD menggariskan dengan tegas bahwa “perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah”, dan Pasal 28 G. ayat (2) menggariskan bahwa “setiap orang mempunyai hak untuk secara bebas dari penyiksaan atau cara memperlakukan yang tidak sifat kemanusiaan dan bengis”.


Sejalan dengan itu, setelah kunjungannya ke Indonesia sebagai tamu undangan pada Pemerintah Indonesia, Professor Manfred Nowak merekomendasikan agar: demi kepentingan keadilan: semua interogasi harus direkam secara elektronik; pengakuan tahanan yang diberikan tanpa kehadiran pembela tidak digunakan di pengadilan;

pihak penuntut diwajibkan untuk membuktikan bahwa paksaan tidak dipakai; dan agar penahanan oleh polisi tidak melebihi standar internasional, yakni maksimal 48 jam.


Selain itu, Prof. Nowak juga merekomendasikan penghapusan hukuman mati, dan selama hukuman mati tersebut masih diberlakukan, pelaksanaannya harus transparan.


Permasalahan narkoba di Indonesia adalah permasalahan yang terus berkembang dan menarik perhatian dan wajar bila para politisipun tertarik. Data Departemen Kesehatan mengindikasikan adanya sekitar delapan juta pecandu atau korban ketergantungan narkoba di Indonesia dan lima belas ribu di antaranya meninggal setiap tahun.


Di Pengadilan Negeri Tangerang yang terkenal dengan putusan-putusannya yang memberikan hukuman mati terhadap para pelaku perdagangan narkoba, kasus narkoba meningkat dari hanya 20 kasus pada tahun 1998 menjadi 386 kasus pada 2005.


Bahkan Suprapto, seorang hakim yang dikenal sebagai hakim vonis mati, mengakui bahwa hukuman yang keras tidak memberikan efek jera yang diharapkan. Pandangannya ini sejalan dengan kenyataan dimana tidak ada bukti secara internasional bahwa hukuman yang keras seperti hukuman mati berdampak mencegah peredaran narkoba, sehingga dengan demikian, pandangan ini menunjuk pada perlunya menerapkan hukuman yang kurang kasar tetapi lebih manusiawi untuk mengatasi persoalan ini.


Banyak pihak berpandangan bahwa perenggutan nyawa manusia secara terencana (premeditated taking of a human life) seperti dalam hukuman mati adalah tindakan imoral ditinjau dari segala aspek, sedangkan bagi mereka yang berpandangan lain, perenggutan nyawa orang yang tidak bersalah, sekalipun diputuskan melalui proses peradilan, jelas merupakan tindakan imoral.


Dalam konteks sikap moral yang disebutkan terakhir tadi, adanya sistem peradilan yang dapat dipercaya seperti yang disyaratkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tadi sangatlah benar.


Dengan demikian, untuk ke cuma mencoba ke memberikan pembenaran moral pada hukuman mati yang diterapkannya, Indonesia wajib terlebih dahulu menghapuskan korupsi dan penyiksaan di dalam sistem hukumnya, dan jika tidak maka berarti Indonesia tidak menerapkan landasan moral yang tinggi yang sangat esesial di dalam upaya menanggulangi penyalahgunaan narkoba.


Sebab, tindakan menjalankan eksekusi atas suatu putusan yang dibuat tanpa melalui proses hukum yang jelas dan maksimal yang seharusnya dilakukan untuk melindungi orang-orang yang tidak bersalah, merupakan sebagian dari kegagalan moral dan integritas yang sangat pokok yang menyuburkan penyalahgunaan narkoba selama ini dan atas pertimbangan ini pulalah maka hukuman mati harus ditentang melalui Mahkamah Konstitusi dan di tengah-tengah masyarakat luas.


Penulis adalah Direktur “Opentrial”, Norwich, UK - www.opentrial.net



*** Opentrial ***